Lentera JSS -Kode etik jurnalistik merupakan pedoman yang harus di pegang seorang jurnalis. Tujuan kode etik bagi seorang jurnalis yaitu untuk menjamin kemerdekaan pers, melindungi jurnalis dari masalah di kemudian hari, mencari dan memberikan informasi yang relevan, serta memegang kepercayaan publik.
Salah satu prinsip utama yaitu kejujuran dalam menyampaikan fakta. Jurnalis harus memberikan informasi yang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan. Mereka dilarang menyampaikan informasi-informasi yang hoax atau tidak benar.
Dilansir dari laman resmi Dewan Pers Indonesia, terdapat 11 kode etik jurnalistik, yaitu:
• Pasal 1, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
• Pasal 2, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
• Pasal 3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
• Pasal 4, wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
• Pasal 5, wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
• Pasal 6, wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.
• Pasal 7, wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
• Pasal 8, wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
• Pasal 9, wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
• Pasal 10, wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.
• Pasal 11, wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Dengan kita mengenal kode etik jurnalistik, diharapkan para jurnalis dapat menaati peraturan-peraturan yang tertera dan dapat memberikan informasi yang meyakinkan publik.